LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI
Lembaga Sertifikasi Profesi atau LSP yaitu lembaga yang bertugas melaksanakan Sertifikasi Kompetensi Kerja sesuai dengan amanah Undang-Undang suatu lembaga yang dapat melaksanakan sertifikasi suatu profesi yang dibuat oleh lembaga pedidikan & pelatihan kerja yang telah mendapatkan lisensi dari BNSP.
lembaga ini bisa menyelesaikan pekerjaan dengan standar berkualitas. Mengurangi resiko kemungkinan terjadi kesalahan kerja akan menurun. Dengan mempunyai sertifikat profesi, biasanya pekerja akan lebih profesional sehingga kesalahan kerja akan lebih jarang ditemui.
Lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi profesi yang mendapat lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) memiliki fungsi sebagai sertifikator, melaksanakan sertifikasi kompetensi dengan tugas-tugas seperti Membuat materi uji kompetensi.
info selengkapnya ada di https://lspdigital.id
Komentar
Posting Komentar